[65.1] Hai Nabi, apabila kamu menceraikanistri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan merekapada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yangwajar) dan hitunglah waktu idah itu serta bertakwalahkepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan merekadari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan kejiyang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, makasesungguhnya dia telah berbuat lalim terhadap dirinyasendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allahmengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.

[65.2] Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya,maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlahmereka dengan baik dan persaksikanlah dengan duaorang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklahkamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlahdiberi pengajaran dengan itu orang yang berimankepada Allah dan hari akhirat. Barang siapa yangbertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakanbaginya jalan ke luar.

[65.4] Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi(monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamuragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah merekaadalah tiga bulan; dan begitu (pula)perempuan-perempuan yang tidak haid. Danperempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka ituialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Danbarang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allahmenjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

[65.6] Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamubertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlahkamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati)mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudahditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepadamereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudianjika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, makaberikanlah kepada mereka upahnya; danmusyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu),dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan makaperempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

[65.7] Hendaklah orang yang mampu memberi nafkahmenurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkanrezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yangdiberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkanbeban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yangAllah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikankelapangan sesudah kesempitan.

[65.11] (Dan mengutus) seorang Rasul yang membacakankepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan(bermacam-macam hukum) supaya Dia mengeluarkanorang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amalyang saleh dari kegelapan kepada cahaya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yangsaleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalamsurga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai;mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. SesungguhnyaAllah memberikan rezeki yang baik kepadanya.
